SEORANG DA’I TIDAK HARUS BERTITEL TINGGI
Para ulama
berpendapat bahwa hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim sesuai dengan
kemampuannya. Namun, ketika kita ingin melaksanakan kewajiban tersebut timbul
rasa was-was karena kita merasa belum cukup ilmu. Apalagi tidak sedikit orang
yang melemahkan tekad kita seraya mengatakan, “kamu belum pantas berdakwah
karena kamu tidak punya gelar...”. “Ust. Fulan lulusan mana sih..?”, “Mau
dakwah? Emang sudah hafal seluruh al Qur’an?”, dan pertanyaan-pertanyaan
lainnya yang menajatuhkan mental sang da’i.
Tahukah
Anda..?? Da’i tidak harus memiliki tingkat ilmu yang tinggi..!!
Memang betul,
semakin tinggi pendidikan sang da’i, semakin baik dan utama. Namun, bukan
berarti orang yang pendidikannya rendah lantas tidak punya kesempatan untuk
berdakwah. Ia tetap memiliki kewajiban berdakwah sesuai dengan ilmu yang dia
miliki. Asal yang didakwahkan adalah ilmu yang benar.
Syaik
Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya terkait masalah di atas:
Pertanyaan:
Apakah
berdakwah itu wajib atas setiap Muslim dan Muslimah, atau hanya wajib atas para
ulama dan para thalib ‘ilm (para penuntut ilmu syar’i)?
Jawaban:
Jika seorang
mengetahui betul dan mengetahui permasalahan dengan yakin (mantap) apa yang
didakwahkan, maka tidak ada bedanya, apakah ia seorang ulama besar yang diakui
kredibilitas dan kapabilitasnya atau seorang thalib ilm yang serius atau
hanya seorang awam, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam
telah bersabda:
بَلِّغُ عَنِّي وَلَو آيَةً
“Sampaikanlah
apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat.” (HR. Bukhari)
Tidak disyaratkan
bagi seorang juru dakwah untuk mencapai tingkat tinggi dalam segi keilmuan,
tapi disyaratkan menguasai topik yang diserukannya. Adapun melaksanakannya
tanpa ilmu, atau hanya berdasarkan kecenderungan, maka itu tidak boleh.
(kutipan fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Kitabud Da’wah (5), (2/158-159))
Sumber:
Kitab Al-Fatawa asy-syar’iyyah Fi al-Masa’il al-‘ashriyyah Min Fatawa Ulama’
al-Balad al-Haram.
Edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Terkini (2)
Edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Terkini (2)
EmoticonEmoticon