SEORANG DA’I TIDAK HARUS BERTITEL TINGGI

07.12



SEORANG DA’I TIDAK HARUS BERTITEL TINGGI

Para ulama berpendapat bahwa hukum dakwah adalah wajib bagi setiap muslim sesuai dengan kemampuannya. Namun, ketika kita ingin melaksanakan kewajiban tersebut timbul rasa was-was karena kita merasa belum cukup ilmu. Apalagi tidak sedikit orang yang melemahkan tekad kita seraya mengatakan, “kamu belum pantas berdakwah karena kamu tidak punya gelar...”. “Ust. Fulan lulusan mana sih..?”, “Mau dakwah? Emang sudah hafal seluruh al Qur’an?”, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang menajatuhkan mental sang da’i.

Tahukah Anda..?? Da’i tidak harus memiliki tingkat ilmu yang tinggi..!!

Memang betul, semakin tinggi pendidikan sang da’i, semakin baik dan utama. Namun, bukan berarti orang yang pendidikannya rendah lantas tidak punya kesempatan untuk berdakwah. Ia tetap memiliki kewajiban berdakwah sesuai dengan ilmu yang dia miliki. Asal yang didakwahkan adalah ilmu yang benar.

Syaik Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya terkait masalah di atas:

Pertanyaan:
Apakah berdakwah itu wajib atas setiap Muslim dan Muslimah, atau hanya wajib atas para ulama dan para thalib ‘ilm (para penuntut ilmu syar’i)?

Jawaban:
Jika seorang mengetahui betul dan mengetahui permasalahan dengan yakin (mantap) apa yang didakwahkan, maka tidak ada bedanya, apakah ia seorang ulama besar yang diakui kredibilitas dan kapabilitasnya atau seorang thalib ilm yang serius atau hanya seorang awam, karena Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam telah bersabda:
بَلِّغُ عَنِّي وَلَو آيَةً
“Sampaikanlah apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat.” (HR. Bukhari)

Tidak disyaratkan bagi seorang juru dakwah untuk mencapai tingkat tinggi dalam segi keilmuan, tapi disyaratkan menguasai topik yang diserukannya. Adapun melaksanakannya tanpa ilmu, atau hanya berdasarkan kecenderungan, maka itu tidak boleh. (kutipan fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Kitabud Da’wah (5), (2/158-159))
Sumber: Kitab Al-Fatawa asy-syar’iyyah Fi al-Masa’il al-‘ashriyyah Min Fatawa Ulama’ al-Balad al-Haram.
Edisi Indonesia: Fatwa-fatwa Terkini (2)


Artikel Terkait

Previous
Next Post »