Dibolehkan Menasehati Penguasa Secara Terbuka

21.55



Di antara adab dalam Islam adalah menasihati orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi.

Sebagian ulama berkata: “Barangsiapa yang menasehati seseorang dan hanya ada mereka berdua, maka itulah nasehat yang sebenarnya. Barangsiapa yang menasehati saudaranya di depan banyak orang, maka yang demikian itu mencela dan merendahkan orang yang dinasehati”.

Al-Fudhail bin Iyadh Rahimahullah berkata: “Seorang mukmin adalah orang yang menutupi aib dan menasehati. Sedangkan orang fasik adalah orang yang merusak dan mencela. ”

Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh Al-Utsaimin Rahimahullah berkata: “Dan perlu diketahui, nasehat adalah engkau bertatap muka dengannya secara diam-diam, karena ketika engkau menasehatinya secara tersembunyi akan berpengaruh pada dirinya, dan dia tahu bahwa engkau seorang pemberi nasehat. Akan tetapi jika engkau menasehati di hadapan khalayak ramai terkadang membuat dia sombong yang menyebabkan dosa serta dia enggan menerima nasehatmu. Dan bahkan terkadang beranggapan bahwa engkau hendak menghinakan dan mempermalukan dia di hadapan manusia sehingga dia menolak nasehat tadi. Tetapi jika engkau menasehatinya secara rahasia akan menjadi bahan pertimbangan besar bagimu di sisinya. ”

Hal itu berlaku bagi siapa saja, baik penguasa, tokoh agama ataupun yang lainnya.

Memberikan nasehat kepada penguasa hendaknya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, seperti mendatanginya secara langsung atau mengirim surat kepadanya.

Akan tetapi, jika cara sembunyi-sembunyi tidak dapat ditempuh, maka diperbolehkan menasihatinya secara terbuka. Seperti mendatanginya ramai-ramai.

Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata: Jarir pernah datang dan dia berdiri lama di pintu khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu namun beliau tidak menemuinya, kemudian Jarir menulis sebuah surat kepada ‘Aun bin Abdillah yang berisi syair yang ditujukan kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu:

“Wahai pembaca surat yang memancangkan surbannya, (sekarang) ini adalah masamu. Masaku telah berlalu. Sampaikanlah kepada khalifah kita apabila engkau menemuinya. Sesungguhnya aku berada di pintu seperti orang terbelenggu di tanduk. ” (Lihat Tarikh Khulafa’ Karya Imam As-Suyuti Asy-Syafii dalam biografi Umar bin Abdul Aziz)

Wahib bin Al-Ward berkata: “(Rombongan) Bani Marwan pernah berkumpul di depan pintu khalifah Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu kemudian mereka berkata kepada Abdul Malik yaitu anaknya, katakan kepada ayahmu, sesungguhnya para khalifah sebelum dia memberi jatah kepada kami dan mereka menetapkan posisi kami. Ayahmu menahan untuk kami apa yang ada di tangannya, kemudian Abdul Malik masuk menemui ayahnya dan menyampaikan pesan itu. Abdul Malik berkata kepada mereka, sesungguhnya ayahku berkata, aku takut mendapatkan siksa yang pedih apabila aku berbuat maksiat kepada Tuhanku. ” (Lihat Tarikh Khulafa’ Karya Imam As-Suyuti Asy-Syafii dalam biografi khalifah Umar bin Abdul Aziz)

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah ketika menjelaskan sebuah hadis dalam kitabnya syarah sahih muslim dalam bab “Balasan bagi orang yang memerintahkan orang lain untuk berbuat baik tetapi dia tidak melakukannya dan memerintahkan orang lain agar tidak berbuat buruk tetapi dia melakukannya”, yaitu hadis sahih yang tercantum dalam kitab sahih muslim no. 2.989, beliau rahimahullah mengatakan:
قوله (أفتتح أمرا لاأحب أن أكون أول من افتتحه) يعنى المجاهرة بالإنكار على الأمراء فى الملأ كما جرى لقتله عثمان رضى الله عنه وفيه الأدب مع الأمراء واللطف بهم ووعظهم سرا وتبليغهم ما يقول الناس فيهم لينكفوا عنه وهذا كله اذا أمكن ذلك فان لم يمكن الوعظ سرا والانكار فليفعله علانية لئلا يضيع أصل الحق
Perkataannya “Aku tidak akan membuka perkara (fitnah) di mana aku tidak menyukai sekiranya aku adalah orang pertama yang membukanya,” maknanya adalah, “Secara terang-terangan dalam menasihati penguasa di hadapan khalayak ramai, sebagaimana pernah terjadi kepada para pembunuh ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadis ini terdapat adab terhadap penguasa, berlemah-lembut terhadap mereka, menasihati mereka secara rahasia dan menyampaikan perkataan manusia tentang mereka supaya mereka berhenti dari kemungkaran tersebut. Ini semua dilakukan sekiranya memungkinkan (mampu), tetapi sekiranya tidak mampu untuk menasihati dan mencegah kemungkaran penguasa secara rahasia, maka hendaklah seseorang melakukannya juga secara terang-terangan atau terbuka supaya kebenaran itu tidak diabaikan.” (Lihat Syarah Shahih Muslim Karya Imam An-Nawawi Pustaka Darul Iman Al-Azhar Mesir Halaman 271)

Menasehati secara terbuka bukan berarti mengumbar aibnya di khalayak ramai, mencacinya, menghujatnya atau mendzaliminya akan tetapi tetap memperhatikan adab-adab Islam.

Jadi, menasehati penguasa tidak hanya dilakukan secara tertutup akan tetapi ada kalanya dilakukan secara terbuka sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc

Artikel Terkait

Previous
Next Post »