ARGUMEN AKSI DEMONSTARI

04.03
Ada orang berusaha melemahkan istidlal dengan hadits tujuh puluh sahabiyyah yang mengadukan suami mereka kepada Nabi dengan alasan haditsnya mursal.

Saya jawab, hadits ini ternyata tidak mursal karena terbukti bahwa Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab adalah shahabi sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dan Abu Zur'ah. Bahkan dikuatkan lagi oleh riwayat Ummu Kultsum yang mursal sehingga hadits ini menjadi shahih.

Kedua, dia katakan bahwa ini qiyas tidak tepat karena yang terjadi kala itu adalah demo tanpa koordinasi, sedangkan yang sekarang ada koordinasi.

Komentar saya, kalau yang tanpa koordinasi atau spontan saja boleh maka yang terkoordinasi, ada korlapnya, ada pemberitahuan ke aparat dan sebagainya tentu lebih boleh lagi. Justru ini adalah mafhum muwafaqahnya. Maka orang itu perlu belajar lagi menggunakan qiyas.

Bicara masalah demonstrasi haruslah dalam tinjauan tashili (mendasar), dibahas berdasarkan qawa'id ushul dan fiqh yang ada.

Kalau dituduh demonstrasi tak pernah ada dalam sejarah Islam maka orang itu perlu piknik lagi ke buku-buku sejarah.

Demonstrasi besar pernah dilakukan para fuqaha Hanbaliyyah dan Syafi'iyyah yang dipimpin oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi di Bagdad menuntut ditutupnya tempat maksiat.

Di tahun yang sama juga terjadi demo besar menuntut ditangkapnya penghina sahabat yang dibekingi seorang kepala polisi di Bagdad. Itu di abad keempat hijriyyah yang direkam oleh Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al Muntazham fii Tarikh Al Muluk wa Al Umam vol. 16 hal. 139

Juga demo besar yang dipimpin oleh Ibnu Taimiyah untuk menangkap penghina Nabi yang karena itulah dia menulis buku pertamanya, Ash-Sharim Al Maslul 'Ala Syatimir-Rasul [Pedang Terhunus Atas Pencaci Rasulullah].

Itu kalau bicara sejarah, belum lagi bicara fikihnya. Kalaupun dia mengakibatkan dampak negatif, maka harus dilakukan pemeriksaan illat dan tahqiq al manath, bagaimana kalau illatnya hilang.

Kalau begitu keadaannya berarti dia pada dasarnya mubah dan bisa berubah hukum sesuai perubahan dampak.

Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dalam al kubra, Al Baihaqi juga dalam al kubra serta Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar:
أخبرنا قتيبة بن سعيد قال نا سفيان عن الزهري عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تضربوا إماء الله فجاءه عمر فقال قد ذئر النساء على أزواجهن فأذن لهم فضربوهن فطاف بآل رسول الله صلى الله عليه و سلم نساء كثير فقال النبي صلى الله عليه و سلم لقد طاف بآل محمد صلى الله عليه و سلم الليلة سبعون امرأة كلهم يشتكين أزواجهن ولا تجد أولئكم خياركم
Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab yang berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jangan kalian memukul para hamba wanita Allah.
Maka datanglah Umar mengadukan kelancangan para istri kepada suami sehingga Rasulullah mengizinkan untuk memukul. Lalu datanglah para wanita beramai-ramai di rumah Nabi hingga akhirnya beliau berasbda, "Malam ini telah berkerumun 70 orang wanita di rumah keluarga Muhammad mengadukan tindakan suami mereka. Sesungguhnya para suami itu bukanlah orang terbaik diantara kalian."

Sanadnya mursal karena Iyaz bin Dzubab tabi'in tapi dia dikuatkan oleh Ummu Kaltsum binti Abi Bakar yang juga mursal, sehingga kedua mursal ini saling menguatkan.



Datangnya para wanita tersebut berdemo mengadukan tindakan suami mereka kepada Rasulullah masuk ke dalam salah satu bentuk demonstrasi mengadukan nasib kepada pemimpin agar mendapat keadilan. Itu termasuk salah satu bentuk demonstrasi menurut istilah.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
NAGA NYEBRANG
AUTHOR
9 Februari 2018 pukul 14.23 delete

Bagusss. Posting lagi yg banyak utk mematahkan syubhat dari kalangan murjiah

Reply
avatar