Ada orang berusaha melemahkan istidlal dengan hadits tujuh
puluh sahabiyyah yang mengadukan suami mereka kepada Nabi dengan alasan
haditsnya mursal.
Saya jawab, hadits ini ternyata tidak mursal karena terbukti
bahwa Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab adalah shahabi sebagaimana yang
dikatakan oleh Abu Hatim dan Abu Zur'ah. Bahkan dikuatkan lagi oleh riwayat
Ummu Kultsum yang mursal sehingga hadits ini menjadi shahih.
Kedua, dia katakan bahwa ini qiyas tidak tepat karena yang
terjadi kala itu adalah demo tanpa koordinasi, sedangkan yang sekarang ada
koordinasi.
Komentar saya, kalau yang tanpa koordinasi atau spontan saja
boleh maka yang terkoordinasi, ada korlapnya, ada pemberitahuan ke aparat dan
sebagainya tentu lebih boleh lagi. Justru ini adalah mafhum muwafaqahnya. Maka
orang itu perlu belajar lagi menggunakan qiyas.
Bicara masalah demonstrasi haruslah dalam tinjauan tashili
(mendasar), dibahas berdasarkan qawa'id ushul dan fiqh yang ada.
Kalau dituduh demonstrasi tak pernah ada dalam sejarah Islam
maka orang itu perlu piknik lagi ke buku-buku sejarah.
Demonstrasi besar pernah dilakukan para fuqaha Hanbaliyyah
dan Syafi'iyyah yang dipimpin oleh Abu Ishaq Asy-Syirazi di Bagdad menuntut
ditutupnya tempat maksiat.
Di tahun yang sama juga terjadi demo besar menuntut
ditangkapnya penghina sahabat yang dibekingi seorang kepala polisi di Bagdad.
Itu di abad keempat hijriyyah yang direkam oleh Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al
Muntazham fii Tarikh Al Muluk wa Al Umam vol. 16 hal. 139
Juga demo besar yang dipimpin oleh Ibnu Taimiyah untuk
menangkap penghina Nabi yang karena itulah dia menulis buku pertamanya,
Ash-Sharim Al Maslul 'Ala Syatimir-Rasul [Pedang Terhunus Atas Pencaci
Rasulullah].
Itu kalau bicara sejarah, belum lagi bicara fikihnya. Kalaupun
dia mengakibatkan dampak negatif, maka harus dilakukan pemeriksaan illat dan
tahqiq al manath, bagaimana kalau illatnya hilang.
Kalau begitu keadaannya berarti dia pada dasarnya mubah dan
bisa berubah hukum sesuai perubahan dampak.
Juga ada hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dalam al
kubra, Al Baihaqi juga dalam al kubra serta Ath-Thabari dalam Tahdzib Al-Atsar:
أخبرنا قتيبة بن سعيد قال نا سفيان عن الزهري عن عبد الله
بن عبد الله بن عمر عن إياس بن عبد الله بن أبي ذباب قال قال رسول الله صلى الله
عليه و سلم : لا تضربوا إماء الله فجاءه عمر فقال قد ذئر النساء على أزواجهن فأذن
لهم فضربوهن فطاف بآل رسول الله صلى الله عليه و سلم نساء كثير فقال النبي صلى
الله عليه و سلم لقد طاف بآل محمد صلى الله عليه و سلم الليلة سبعون امرأة كلهم
يشتكين أزواجهن ولا تجد أولئكم خياركم
Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab yang berkata,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jangan kalian memukul para
hamba wanita Allah.
Maka datanglah Umar mengadukan kelancangan para istri kepada
suami sehingga Rasulullah mengizinkan untuk memukul. Lalu datanglah para wanita
beramai-ramai di rumah Nabi hingga akhirnya beliau berasbda, "Malam ini
telah berkerumun 70 orang wanita di rumah keluarga Muhammad mengadukan tindakan
suami mereka. Sesungguhnya para suami itu bukanlah orang terbaik diantara
kalian."
Sanadnya mursal karena Iyaz bin Dzubab tabi'in tapi dia
dikuatkan oleh Ummu Kaltsum binti Abi Bakar yang juga mursal, sehingga kedua
mursal ini saling menguatkan.
Datangnya para wanita tersebut berdemo mengadukan tindakan
suami mereka kepada Rasulullah masuk ke dalam salah satu bentuk demonstrasi
mengadukan nasib kepada pemimpin agar mendapat keadilan. Itu termasuk salah
satu bentuk demonstrasi menurut istilah.
1 komentar:
Write komentarBagusss. Posting lagi yg banyak utk mematahkan syubhat dari kalangan murjiah
ReplyEmoticonEmoticon