Beliau berkata:
“Jum’iyyah (Kelompok, Yayasan, Organisasi) mana saja yang
dibangun di atas pondasi Islam yang benar yang hukum-hukumnya diambil dari
Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dari
apa yang diamalkan oleh para ulama salafus saleh. Jum’iyyah mana saja yang
tegak di atas pondasi ini maka tidak ada celah untuk mengingkarinya dan
menuduhnya dengan tuduhan hizbiyyah, sebab semua itu termasuk dalam keumuman
firman Allah Ta’ala:
“Dan tolong menolonglah di atas kebaikan dan taqwa dan
jangan kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan.”[1] Saling
tolong menolong merupakan perkara yang diinginkan secara syar’i, dan berbeda
sarana-sarananya dari satu zaman ke zaman yang lain, dari satu tempat ke tempat
yang lain, dari sebuah negeri ke negeri yang lain.
Oleh karena itu, menuduh satu jum’iyyah yang tegak di atas
asas ini dengan hizbiyyah, atau dengan bid’ah, maka tidak ada celah untuk
mengatakan hal ini, karena tuduhan tersebut menyelisihi apa yang telah
ditetapkan para ulama dengan membedakan antara bid’ah yang secara umum bersifat
sesat dengan sunnah hasanah. Sunnah hasanah adalah satu metode yang baru yang
ditemukan untuk dijadikan wasilah menuju kepada sesuatu yang diinginkan dan
disyari’atkan secara nash.
Maka jum’iyyah-jum’iyyah (harakah-harakah/ organisasi-organisasi)
yang ada di zaman ini tidak berbeda dari sisi sarana-sarana yang ada dari
berbagai sarana yang baru muncul pada masa kini untuk memudahkan kaum muslimin
menuju kepada berbagai tujuan yang disyari’atkan.
Tidaklah kita sekarang ini di majelis ini dengan menggunakan
berbagai alat perekam yang beraneka ragam dan bentuknya, melainkan dari sisi
ini. Sarana-sarana adalah sesuatu yang baru, jika digunakan terhadap sesuatu
yang menghasilkan sebuah tujuan dan keinginan yang bersifat syar’i, maka ini
merupakan sarana yang disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak boleh. Demikian
pula sarana transportasi yang banyak, dan berbeda-beda pada hari ini, dengan
berbagai jenis mobil dan pesawat, dan yang semisalnya. Ini juga merupakan
sarana, yang jika digunakan untuk menghasilkan tujuan-tujuan yang syar’i maka
itu disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak (disyari ’atkan).
[Dari kaset Silsilah Al-Huda wan-Nuur, no. 590.
Lihat pula risalah: Hukmul Ulama’ fil Indhimam Li Jum’iyyatil Hikmah wal
Ihsan wal Birr wat-Taqwa, wa Jum’iyyati Ihyaa’ at-Turats Ummu Haa’ulaa’,
karya Hasan bin Qasim Ar-Raimi, hal. 5-6]
---------------****--------------
EmoticonEmoticon