~ Fatwa Syaikh al-Albani Mendukung Tandzim (Harakah, Jum'iyyah) Karena Harakah Adalah Sarana Dakwah, Bukan Bid'ah/Hizbiyah ~

00.24

Beliau berkata:
“Jum’iyyah (Kelompok, Yayasan, Organisasi) mana saja yang dibangun di atas pondasi Islam yang benar yang hukum-hukumnya diambil dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dari apa yang diamalkan oleh para ulama salafus saleh. Jum’iyyah mana saja yang tegak di atas pondasi ini maka tidak ada celah untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan tuduhan hizbiyyah, sebab semua itu termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala:

“Dan tolong menolonglah di atas kebaikan dan taqwa dan jangan kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan.”[1] Saling tolong menolong merupakan perkara yang diinginkan secara syar’i, dan berbeda sarana-sarananya dari satu zaman ke zaman yang lain, dari satu tempat ke tempat yang lain, dari sebuah negeri ke negeri yang lain.

Oleh karena itu, menuduh satu jum’iyyah yang tegak di atas asas ini dengan hizbiyyah, atau dengan bid’ah, maka tidak ada celah untuk mengatakan hal ini, karena tuduhan tersebut menyelisihi apa yang telah ditetapkan para ulama dengan membedakan antara bid’ah yang secara umum bersifat sesat dengan sunnah hasanah. Sunnah hasanah adalah satu metode yang baru yang ditemukan untuk dijadikan wasilah menuju kepada sesuatu yang diinginkan dan disyari’atkan secara nash.

Maka jum’iyyah-jum’iyyah (harakah-harakah/ organisasi-organisasi) yang ada di zaman ini tidak berbeda dari sisi sarana-sarana yang ada dari berbagai sarana yang baru muncul pada masa kini untuk memudahkan kaum muslimin menuju kepada berbagai tujuan yang disyari’atkan.

Tidaklah kita sekarang ini di majelis ini dengan menggunakan berbagai alat perekam yang beraneka ragam dan bentuknya, melainkan dari sisi ini. Sarana-sarana adalah sesuatu yang baru, jika digunakan terhadap sesuatu yang menghasilkan sebuah tujuan dan keinginan yang bersifat syar’i, maka ini merupakan sarana yang disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak boleh. Demikian pula sarana transportasi yang banyak, dan berbeda-beda pada hari ini, dengan berbagai jenis mobil dan pesawat, dan yang semisalnya. Ini juga merupakan sarana, yang jika digunakan untuk menghasilkan tujuan-tujuan yang syar’i maka itu disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak (disyari ’atkan).

[Dari kaset Silsilah Al-Huda wan-Nuur, no. 590. Lihat pula risalah: Hukmul Ulama’ fil Indhimam Li Jum’iyyatil Hikmah wal Ihsan wal Birr wat-Taqwa, wa Jum’iyyati Ihyaa’ at-Turats Ummu Haa’ulaa’, karya Hasan bin Qasim Ar-Raimi, hal. 5-6]


---------------****--------------



[1] QS. Al-Maidah: 2

Artikel Terkait

Previous
Next Post »